INFO DESA

HADIR SEBAGAI WAKIL KABUPATEN, SIDOREJO MENGIKUTI SOSIALISASI PERKISI NO 1 TH 2018 DI SURABAYA
27 Juni 2024   209 kali

Pada hari kamis, tanggal 27 Juni 2024 bertempat di Ruang Anjasmoro lantai 4 kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Porvinsi Jawa Timur, Desa Sidorejo mengikuti Sosialisai Peraturan Komisi Informasi (PERKISI) Nomor 01 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik (SLIP) Desa.

Desa Sidorejo adalah salah satu dari dua Desa perwakilan di Kabupaten Lumajang. sebanyak 28 Kabupaten dan 56 Desa/kelurahan se Jawa Timur mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kominfo Jatim.

Bahwa dalam PERKISI tersebut menerangkan tentang standar layanan informasi yang ada di Desa dengan Tujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik di Desa, meningkatkan Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa dengan menyuguhkan informasi yang berkualitas, menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi dalam rangka partisipatif serta akuntabilitas, serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalama Undang-undang Keterbuakaan Informasi Publik dan Undang-undang Desa.

Dengan mempedomani PERKISI no 01 Tahun 2018 ini Desa Sidorejo berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait keterbukaan Infromasi Publik. melalui PPID Desa Sidorejo, masyarakat senantiasa bisa mengkases kapan saja, dimana saja tentang kegiatan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. melalui web desa, masyarakat bisa menggali informasi tentang kegiatan, perencanaan pembangunan, realisasi anggran dsb.

Desa Sidorejo bukan Desa yang tertutup, Desa Sidorejo adalah Desa yang terbuka secara informasi.

 

Kembali