Sidorejo, 24 Juli 2026 – Pemerintah Desa Sidorejo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 pada Jumat, 24 Juli 2026, bertempat di Pendopo Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Musyawarah dihadiri oleh Pemerintah Desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa.
Dalam musyawarah tersebut disepakati pembentukan Panitia Pemilihan BPD Desa Sidorejo sebanyak 11 orang, yang terdiri dari 3 orang dari unsur Perangkat Desa dan 8 orang dari unsur masyarakat. Panitia ini bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD mulai dari penyusunan jadwal, sosialisasi, penjaringan bakal calon, hingga penetapan hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Desa Sidorejo sendiri terdiri atas 4 dusun, yaitu Dusun Wungurejo, Dusun Penggung Lor, Dusun Penggung Kidul, dan Dusun Pepe. Oleh karena itu, proses pengisian anggota BPD nantinya akan memperhatikan keterwakilan wilayah dari masing-masing dusun sehingga seluruh aspirasi masyarakat dapat terwakili secara proporsional.
Berdasarkan jumlah penduduk Desa Sidorejo yang mencapai 5.260 jiwa, jumlah anggota BPD yang akan dipilih untuk masa bakti 2027–2035 sebanyak 7 orang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Lumajang. Secara nasional, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur bahwa jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Selain itu, anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Dalam musyawarah juga disampaikan pentingnya keterlibatan perempuan dalam lembaga BPD sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Desa. Dengan jumlah anggota BPD sebanyak 7 orang, diharapkan terdapat keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sehingga aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan perempuan di Desa Sidorejo dapat tersalurkan dengan baik sesuai semangat regulasi yang berlaku.
Melalui terbentuknya panitia ini, diharapkan seluruh tahapan pemilihan BPD Periode 2027–2035 dapat berjalan dengan tertib, jujur, adil, transparan, dan partisipatif sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawal jalannya pembangunan Desa.
Pemerintah Desa Sidorejo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan proses pemilihan anggota BPD Periode 2027–2035 demi terwujudnya pemerintahan Desa yang semakin maju, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh